Berikut Calon Penerima Bantuan Selama PPKM Darurat, Kenali Ciri-cirinya dengan Cermat!

- 19 Juli 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos Mei-Juni Rp600.000.
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos Mei-Juni Rp600.000. /Aswaddy/Antara

 

KEBUMEN TALK - Kementerian Sosial menyalurkan bantuan beras sebesar 5 kg untuk masyarakat pekerja sektor informal di Jawa-Bali yang tidak bisa optimal mencari nafkah karena kebijakan pembatasan kegiatan.

Data penerima bantuan beras merupakan usulan dari pemerintah daerah.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, penerima bantuan beras 5 kg adalah mereka yang tidak menerima atau di luar penerima tiga jenis bansos yang selama ini sudah berjalan.

Baca Juga: Menu Makan Alternatif Idul Adha, Berikut Resep Sate Ambal Kebumen

Tiga jenis bansos yang selama ini berjalan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Data penerima bantuan beras 5 kg ini dari usulan pemerintah daerah. Mereka adalah masyarakat terdampak pandemi dan tidak terdaftar sebagai penerima tiga jenis bansos, yakni PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST. Nanti penyalurannya juga oleh dinas sosial atau unsur pemda lainnya,” kata Mensos di Jakarta 18 Juli 2021.

Bantuan beras sebesar 5 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali, yakni wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Respons Cepat Bupati Kebumen Salurkan Bansos Saat PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x