Tok! Hari Libur Resmi Diubah demi Tekan Covid-19, Salah Satunya Meniadakan Cuti Bersama Hari Natal

- 19 Juni 2021, 10:37 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat ditengah melonjaknya kasus Covid-19.
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat ditengah melonjaknya kasus Covid-19. /Instagram/@idafauziyahnu/

Disampaikan, pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Kebumen Akan Cerah Hingga Malam Minggu Nanti, Stay At Home Yak!

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x