Tok! Hari Libur Resmi Diubah demi Tekan Covid-19, Salah Satunya Meniadakan Cuti Bersama Hari Natal

- 19 Juni 2021, 10:37 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat ditengah melonjaknya kasus Covid-19.
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat ditengah melonjaknya kasus Covid-19. /Instagram/@idafauziyahnu/

 

KEBUMEN TALK - Hari Libur resmi direvisi. Berikut perubahan hari libur terbaru yang harus kalian tahu.

Perubahan ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

Baca Juga: Akan Ada Energi yang Membantu, Peruntungan Shio Macan dan Kelinci Hari Ini Sabtu 19 Juni 2021

"Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari Antara pada Sabtu 19 Juni 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tentang Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Menaker dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Lihat Peruntungan Shio Hari Ini Sabtu 19 Juni 2021: Tikus, Lembu, Akan Ada Perubahan Cuaca Kosmik

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x