Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, PN Jakarta Timur: Perkara Nomor 221, 222, dan 226

- 3 Mei 2021, 12:04 WIB
Habib Rizieq Shihab Marah Hingga Tunjuk-tunjuk Jaksa, Pakar Hukum: Karena yang Ditanyakan Itu Fakta/Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3
Habib Rizieq Shihab Marah Hingga Tunjuk-tunjuk Jaksa, Pakar Hukum: Karena yang Ditanyakan Itu Fakta/Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3 /

KEBUMEN TALK - Dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan saksi fakta dari pihak terdakwa, Senin, 3 Mei 2021.

Sidang kali ini, jelas Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal bagi perkara nomor 221, 222, dan 226 untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Sidang agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, hal itu diungkapkan pada saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik, Jokowi: Prioritas Kesehatan Masyarakat

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa pihaknya hanya menghadirkan saksi untuk kasus kerumunan di Petamburan.

"Saksi untuk kasus Petamburan hari ini dua orang. Untuk total saksi di kasus Petamburan tidak sampai 10 orang, itu sudah termasuk saksi ahli," tuturnya.

Dua saksi yang dihadirkan adalah Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid. Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, pihak terdakwa Rizieq tidak menghadirkan saksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 4 Mei 2021: Aquarius, Pisces, Cari Jalan Keluar Untuk Hubunganmu

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x