KEBUMEN TALK - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kerumunan Jakmania saat di Bundaran Hotel Indonesia pada Senin, 26 April 2021.
Dikutip KebumenTalk.com dari Antara, hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat, 30 April 2021.
"Satu orang kemarin dilakukan pemeriksaan, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya adalah BR," kata Yusri.
Baca Juga: Bupati Kebumen Optimis Universitas Putra Bangsa Membantu Pemerintah Majukan Kabupaten Kebumen
Yusri mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap BR dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat saksi.
Diketahui, rersangka BR merupakan admin akun media sosial Facebook yang mengundang para Jakmania untuk berkumpul di Bundaran HI.
"BR Ini sekarang masih kita dalami sebagai tersangka karena memang ada aksi, ini dia yang mengajak melalui media sosial," tambahnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: THR Dibayarkan H-10 Lebaran Idhul Fitri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membubarkan ratusan Jakmania yang tengah berkerumun di Bundaran HI untuk merayakan kemenangan atas Persib di Piala Menpora.