KEBUMEN TALK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri, Prajurit TNI, Polri atau pensiunan.
Presiden Jokowi telah menandatangi peraturan pemerintah terkait penetapan pemberian THR dan gaji ketiga belas.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi melalui unggahan Instagram milik pribadinya @jokowi pada Jumat, 30 April 2021.
"Anda pegawai negeri? Prajurit TNI atau Polri atau pensiunan? Anda akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun ini, terang Jokowi"
"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu," sambungnya.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa THR tersebut akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari Raya Idhul Fitri 2021.
Baca Juga: Tumbang 1-2 Lawan Granada, Barcelona Gagal Naik Puncak Klasemen Liga Spanyol
Sementara gaji ketiga belas, lanjut Jokowi, akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.