KEBUMEN TALK - Sidang lanjutan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, kembali dijalani oleh Rizieq Shihab. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021.
"Kamis (hari ini), untuk pemeriksaan saksi dan mungkin saksi ahli dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan dalam keterangannya.
Baca Juga: Bupati Kebumen Belum Pastikan Sekolah Tatap Muka Dibuka Usai Lebaran
Dalam sidang ini, jelas Ia, Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221 untuk kerumunan di Petamburan dan 226 terkait kerumunan di Megamendung.
Selanjutnya pada perkara nomor 222 terhadap lima mantan petinggi FPI, yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah juga terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Untuk perkara nomor 221 dan 222 kerumunan di Petamburan, jaksa telah menghadirkan beberapa orang saksi. Pada sidang Senin, 26 April 2021, lalu saksi yang memberi pernyataan yakni Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan Eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Bupati Kebumen Luncurkan Fesitival Anggaran
Sementara pada perkara nomor 226 kerumunan di Megamendung, jaksa turut menghadirkan lima orang saksi di antaranya Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung).