Munarman Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Keterlibatan Terorisme

- 29 April 2021, 04:39 WIB
Munarman ditutup matanya saat ditangkap, Selasa, 27 April 2021./
Munarman ditutup matanya saat ditangkap, Selasa, 27 April 2021./ /ANTARA/HO-Istimewa

KEBUMEN TALK - Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.

Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Dipanggil KPK, Berikut Penjelasannya!

“Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara. Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” ungkap Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan, kini tim penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan Munarman terkait dengan aksi terorisme.

“Ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” tuturnya.

Baca Juga: Awalnya Berniat Ngabuburit, Gara-Gara Pemandangan Bagus Tersangka Curi Motor Orang

“Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x