Anak Nurdin Abdullah Dipanggil KPK, Berikut Penjelasannya!

- 28 April 2021, 16:08 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK.
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

KEBUMEN TALK - M Fathul Fauzi Nurdin, anak Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya diperiksa sebagai saksi dugaan kasus suap ayahnya.

"Sebagai saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 terhadap tersangka NA," ungkap Plt Juru Bicara KP Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan kepada wartawan, Rabu, 24 April 2021.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Pantun di Hari Raya Idul Fitri 2021

Terkait tersangka Nurdin Abdullah, Ia menambahkan, hari ini KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Tiga saksi itu di antaranya dari wiraswasta, Akbar Nugraha, Kendrik Wisan dan Muhammad Irham Samad.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel. Selain Nurdin, dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan pihak swasta Agung Sucipto sebagai penyuap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Kata Mutiara di Hari Raya Idul Fitri 2021

Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x