Bamsoet Bedah Pelaksanaan Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi

- 15 April 2021, 13:52 WIB
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI.
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI. /Sumber foto : dok. MPR RI/

KEBUMEN TALK - Ketua MPR RI sekaligus pendiri Majelis Ta'lim Baitus Sholihin (MT-BS) Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis, membedah panduan ibadah puasa Ramadhan ditengah pandemi Covid-19. Menyesuaikan Fatwa MUI Nomor 24/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah untuk Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

"Fatwa MUI tersebut menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan ibadah puasa, pelaksanaan shalat fardu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, itikaf, zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan sedekah, hingga pelaksanaan takbir, shalat Idul Fitri serta halal bihalal selama masa pandemi Covid-19. Umat muslim bisa mengikutinya, sehingga bisa menjalankan ibadah puasa secara tenang, aman, dan nyaman," ujar Bamsoet.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari akun instagram @bambang.soesatyo, hal itu diungkapkan dalam Podcast Ngobras (Ngobrol Asyik) Spesial Edisi Ramadhan, bersama KH Muhammad Cholil Nafis, di Studio Digital Blackstone Bamsoet Channel, Jakarta, Rabu, 14 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Tayang Kun Anta, Kembalinya Raden Kian Santang Hari Jumat 16 April 2021, Dijamin Makin Seru!

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, sebagaimana dijelaskan KH Muhammad Cholil Nafis, dalam Fatwa MUI tersebut disebutkan bahwa penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya diperbolehkan. Shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah, karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah. Begitupun dengan menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat, hukumnya boleh dan shalatnya sah.

"Jadi umat muslim tidak perlu khawatir jika shalat tarawih ataupun shalat wajib di masjid yang merenggangkan safnya dan mewajibkan jamaah memakai masker selama shalat. Insya Allah shalatnya tetap sah, dan dicatat sebagai tambahan amal ibadah. Karena upaya tersebut tidak lain untuk mencegah penularan virus Covid-19," ungkap Bamsoet.

Ketua Umum IMI ini menerangkan, Fatwa MUI juga menekankan bahwa pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Jadwal Tayangan TV RCTI Hari Jumat 16 April 2021, Jangan Lewatkan Hafiz Indonesia 2021

"Pada prinsipnya, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19,” pungkasnya.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x