Di Bulan Ramadhan, MUI Himbau Masyarakat Untuk Tetap Ikut Vaksinasi

- 13 April 2021, 13:21 WIB
Pelaku usaha dan pedagang di Pasar Modern Paramount mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pelaku usaha dan pedagang di Pasar Modern Paramount mengikuti vaksinasi Covid-19. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KEBUMEN TALK - Usai melalui pembahasan dan penetapan fatwa tentang pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Meski sedang berpuasa, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh mengajak umat Islam di Indonesia tetap mengikuti vaksinasi Covid-19.

"MUI secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa yang prinsipnya tidak membatalkan puasa. Artinya, puasa bukan menjadi alasan untuk kita tidak bervaksinasi," kata Asrorun.

Baca Juga: Launcing Mobil Listrik Tenaga Surya, Bupati Kebumen: Bisa Jadi Mobil Masa Depan

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan dalam diskusi virtual, Selasa, 13 April 2021.

Bagi umat Islam, Asrorun mengingatkan seharusnya puasa menjadi momentum penting untuk meningkatkan semangat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan ikhtiar vaksinasi.

Tak hanya soal vaksinasi, Asrorun juga menekankan pentingnya upaya deteksi virus Covid-19 melalui tes swab. Dia pun menegaskan tes swab baik melalui hidung atau mulut tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Alhamdulillah! KAI Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL, Cek Selengkapnya Disini!

"Karena itu, sekalipun kita sedang puasa kalau ada langkah deteksi saat perjalanan dinas misalnya tes swab tetap bisa dilakukan," tukasnya.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x