Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasil Tes Swab Habib Rizieq Shihab

- 7 April 2021, 18:46 WIB
Soal Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Anggota DPR RI: Demi Keadilan, Bebaskan HRS!
Soal Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim, Anggota DPR RI: Demi Keadilan, Bebaskan HRS! /

KEBUMEN TALK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus hasil tes Swab RS UMMI.

Penolakan eksepsi itu dilandasi bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, dakwaan ini bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Khadwanto dalam persidangan pada Rabu, 7 Maret 2021.

Baca Juga: Sering Mandikan Korban, Kakek Ini Tega Cabuli Cucunya Sebanyak 8 Kali Hingga Tewas

"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucapnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Soroti Rendahnya Realisasi Vaksin Untuk Lansia

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x