KEBUMEN TALK - Perlakuan biadab oleh seorang kakek TS (54) mencabuli cucunya sendiri berinisial KO yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arief Darmawan, mengungkapkan pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku ketika nenek korban tengah bekerja.
Menurut Guruh, selama ini korban memang tinggal bersama kakek dan neneknya di rumah itu.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak 2019
Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, pengakuan tersangka TS aksi pencabulan tersebut telah terjadi sebanyak delapan kali.
"Saat itu pelaku yang sering memandikan korban. Justru melakukan hal tindak pidana tersebut," tutur Guruh, Senin, 5 April 2021.
Aksi biadab itu diketahui saat korban sakit dan harus dirawat di rumah sakit pada 22 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka, Disdik DKI akan Tutup Sekolah Jika Ada Kasus Covid-19
Adapun selama dirawat, korban kerap bercerita kepada pihak rumah sakit bahwa dirinya seringkali dicabuli kakeknya.