Gojek Dikenai Sanksi Rp3,3 Milyar, Ada Apa? Yuk Cari Tahu Alasannya

- 25 Maret 2021, 20:55 WIB
Aplikasi Gojek perusahaan ojek online di telpon seluler
Aplikasi Gojek perusahaan ojek online di telpon seluler /Dok. Gojek.com

 

KEBUMEN TALK - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GOJEK sebesar Rp3,3 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET).

“Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di KPPU,” demikian tertulis dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs Antara, 25 Maret 2021.

Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, GOJEK diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Bocoran Cerita Episode 75: Kulfi Jumat Sore 26 Maret 2021, Kulfi Membuat Rencana Pelarian, Apakah Berhasil?

Perkara tersebut berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi GOJEK dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Oleh karena itu, GOJEK wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat- lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.

Baca Juga: KSP: Impor Beras Tak Perlu Jika Stok Masih Ada

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah