KEBUMEN TALK - Terkait pengakuan jaksa yang disuap dan disertakan narasi bahwa jaksa itu menangani kasus Rizieq Shihab, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi soal sebuah rekaman video viral.
Video pengakuan jaksa tersebut, tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak terjadi pada 2016 silam hasil dari operasi tim Saber Pungli institusi tersebut.
"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ungkap Leonard.
Baca Juga: Pemerintah Terus Membatasi Masuknya WNA ke Indonesia Guna Cegah Covid-19 Varian Baru
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan dalam keterangannya, Sabtu, 20 Maret 2021.
"Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," sambungnya.
Adapun pejabat yang memberi penjelasan soal penangkapan AF tersebut, dijelaskan Leonard, adalah jaksa Yulianto yang kala itu Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga: PP IWAKK Walet Emas Dilantik, Bupati Kebumen Ajak Kerjasama Bangun Kebumen
"Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," tuturnya.