KEBUMEN TALK - Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan Rina Lauwy Kosasih ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat berdasarkan pesan ancaman yang diterima sang istri dari seorang mediator suruhan Antonius.
“Jadi awal mulanya memang pelapor (Rina Lauwy) ini menjelaskan kepada kami bahwasannya sudah tidak tinggal bersama sebagai suami istri sejak Oktober tahun lalu, dan belum lama ini melihat terlapor (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) ke sebuah restoran bersama dengan perempuan lain,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Rina Gunawan Dimakamkan, Teddy Syach Mengikhlaskan Kepergian Sang Istri
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkannya di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Maret 2021.
“Disitu, terlapor menghampiri dan terjadilah cekcok yang mana disaksikan oleh banyak orang karena di jalan umum ya,” sambungnya.
Usai percekcokan rumah tangga tersebut selesai, Kombes Yusri Yunus menambahkan, pelapor mendapatkan pesan singkat berupa ancaman yang dikirimkan oleh terlapor dan menimbulkan kerugian yang tak sedikit.
Baca Juga: Upacara Sertijab Pangkohanudnas Dipimpin Panglima TNI
“Jadi, terlapor ini menyuruh seseorang sebagai mediator untuk mengirimkan pesan singkat kepada korban atau pelapor yang berisi ancaman. Atas insiden tersebut, korban yang merupakan pelapor merasa telah dirugikan baik itu secara materil maupun immaterial,” terangnya.