1. Bukan Pejabat Negara.
2. Bukanlah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Bukanlah Aparatur Sipil Negara.
4. Bukanlah Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5. Bukanlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Bukanlah seorang Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukanlah Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Tidak sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.
Baca Juga: Berikut Cara Cek Penerima Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud, Klik Link pip.kemikbud.go.id
Selain itu, para peserta yang sudah pernah mengikuti pelatihan digelombang sebelumnya sudah tidak bisa kembali mengikuti di gelombang 12.