2 Pengedar Sabu di Bekasi Timur Ditangkap dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 16 Januari 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Iwan Rahmansyah

 

KEBUMEN TALK - Dua pengedar narkotika berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Bekasi di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Bekasi Kompol Budi Setiadi pada Sabtu, 16 Januari 2021.

Menurutnya,  kejadian itu bermula dari pihaknya yang mendapat laporan bahwa di lokasi akan terjadi transaksi narkoba.

"Kita berhasil menangkap satu pelaku dengan nama Jati alias Ong di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. Dia melakukan aksi itu dibantu dengan temannya yakni Boni," kata Kompol Budi dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, Sabtu, 16 Januari 2021.

Setelah menangkap kedua pelaku di TKP, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Kita cek keduanya dan mendapatkan barang bukti 146 gram sabu. Dia juga mengaku sudah melakukan aksi itu sebanyak 8 kali," lanjutBudi.

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x