KEBUMEN TALK - Alasan kepolisian memindahkan tersangka Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan.
Pemindahan tersebut, menurut Andi, karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
“(Alasannya) pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat,” tuturnya.
Baca Juga: Hari Ke Empat Sidang Pra Peradilan Habib Rizieq Shihab, Kini Agenda Mendengarkan Saksi
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 14 Janjari 2021.
Untuk memudahkan pemberkasan yang saat ini, lebih jauh, dirinya menuturkan alasan lainnya bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ini sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” sambungnya.
Baca Juga: Hari Ini Kuasa Hukum Sampaikan Pembuktian dalam Sidang Gugatan Pra Peradilan Habib Rizieq Shihab
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.***