Kasus Menghalangi Hasil Swab HRS, Polisi: Pemeriksaan Dirut RS Ummi di Bogor

- 7 Januari 2021, 19:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. /Dok. humas.polri.go.id/


KEBUMEN TALK - Di Polres Bogor Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat. Kemudian, polisi juga meminta keterangan tambahan ke staf rumah sakit.

"Benar ya ada pemeriksaan (Dirut RS Ummi) di Bogor. Dan, ada pemeriksaan tambahan terhadap staf rumah sakit," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan kepada wartawan, di Jakarta, pada Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Terkait Tes Swab Rizieq, Polri Akan Periksa 4 Direktur RS Ummi

Lantaran terpapar positif Covid-19, sebelumnya, pemeriksaan Andi Tatat sempat tertunda. "Ada satu terlapor (Andi Tatat) yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," beber Andi beberapa hari sebelumnya.

Kasus menghalangi hasil swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor, untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Masih dari keterangan penyidik, pelanggar dapat dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah