Pra Peradilan HRS, Kuasa Hukum: Kita Gugat Karena Ada Ketidaksesuaian Penyidikan

- 4 Januari 2021, 13:57 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri / PN Jakesl
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri / PN Jakesl /Laily Rahmawaty/aa./Antara

KEBUMEN TALK - Kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dan salah satu alasan pengajuan gugatan karena adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rizieq.

"Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah bersesuaian," kata kuasa hukum Rizieq dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Tim kuasa hukum menyebutkan, dalam penyelidikan terdapat dua pasal yang disangkakan, yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Saat Sidang Praperadilan HRS, Polisi Amankan Tiga Titik Wilayah Ini untuk Cegah Kerumunan Massa

Tim kuasa hukum menyebutkan, pada penyelidikan tidak ada disebut Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut kemudian baru ada di penyidikan.

Adanya pengenaan pasal tersebut menjadi pertanyaan dan jadi prinsip dasar diajukan permohonan praperadilan, karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan.

"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada termohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon sebagai upaya menahan pemohon," kata tim kuasa hukum.

Baca Juga: Terkait Pemeriksaan Aksi 1812, Slamet: Belum Tau Pasti

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan Panitera penggantinya Agustinus Endri. Sidang dihadiri oleh kedua pihak, yakni pemohon dan termohon yang dalam hal ini para termohon adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro, dan Polri.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x