Bansos 2021, Risma: Mulai Didistribusikan Hari Ini

- 4 Januari 2021, 19:04 WIB
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini.
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini. /Instagram/@kemensosri.

KEBUMEN TALK - Pada hari ini, Presiden Jokowi telah resmi meluncurkan bantuan tuna se-Indonesia 2021, Senin, 4 Januari 2021.

Program bantuan ini, kata Menteri Sosial Tri Rismaharini sudah mulai didistribusikan secara serentak di 34 provinsi mulai hari ini.

Dari Kementerian Sosial (Kemensos), dirinya memaparkan alokasi anggaran bantuan sosial (bansos) untuk 2021, diantaranya:

Baca Juga: Setelah Resmi Jadi Mensos, Risma Hadiri Peresmian Jembatan Joyoboyo di Surabaya

Dalam program keluarga harapan (PKH), pertama, pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada 10 juta keluarga. Bansos diberikan setiap tiga bulan Januari, April, Juli, Oktober. Program ini mendapat anggaran Rp28,7 triliun.

Dengan target penerima 18,8 juta keluarga, kedua, pemerintah juga melanjutkan program Kartu Sembako. Besaran bantuan Rp200 ribu per bulan hingga Desember 2020.

"Kartu sembako dengan target penerima 18,8 juta keluarga dengan anggaran Rp45,12 triliun," kata Risma dalam acara penyerahan bansos oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jadi Mensos, Bu Risma Bakal Datang Paling Pagi Pulang Paling Malam, Netizen Ada yang Ngaku Mirip

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal tersebut disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 4 Januari 2021.

Dengan anggaran Rp12 triliun di 24 provinsi di seluruh Indonesia, ketiga, bansos tunai dengan target penerima 10 juta keluarga. Bantuan diberikan senilai Rp300 ribu per keluarga selama empat bulan.

"Bantuan tunai Rp300 ribu per bulan per kepala keluarga diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan kartu sembako untuk dimanfaatkan pembelian keburuhan pokok bahan makanan, beras jagung, lauk pauk sayuran dan keperluan lainnya yg bermanfaat menghadapi covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Risma Dilantik Jadi Mensos, Akan Menerapkan Pola Seperti Ini

Selanjutnya, Risma kembali mengingatkan larangan penggunaan bansos untuk rokok dan minuman keras.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x