FPI Dibubarkan, Mahfud MD Beberkan Alasan Pembubarannya!

- 30 Desember 2020, 14:20 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD. /Foto: instagram.com/@mohmahfudmd/

KEBUMEN TALK - Terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menggelar pengumuman bahwa Pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, Rabu 30 Desember 2020.

Terkait pelarangan FPI, Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Berikut Penjelasan Mahfud MD!

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," imbuh Mahfud.

Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK, dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah