Menjelang Hari Natal, Puluhan Ribu Napi Dapatkan Remisi

- 24 Desember 2020, 17:26 WIB
Ilustrasi sel tahanan / remisi hari natal
Ilustrasi sel tahanan / remisi hari natal /Ichigo121212 / Pixabay

 

KEBUMEN TALK - Mengejutkan, menjelang momen Hari Natal, sebanyak 2.185 narapidana binaan di Sumatera Utara mendapat remisi khusus perayaan Natal 2020.

"Narapidana yang memperoleh remisi khusus Natal tahun ini yakni 2.034 orang memperoleh remisi khusus sebagian. Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang," kata Kasubbag Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Bambang Suhendra, di Medan, Rabu 24 Desember 2020 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Ia mengatakan bahwa para narapidana yang mendapat remisi Natal ini merupakan bagian dari 4.517 orang narapidana beragama Nasrani.

 Baca Juga: 7 Alasan Orang Percaya Zodiak, Pengen Tau Sifat Doi Jadi Salah Satu Penyebabnya

"Mereka memperoleh masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," jelasnya.

Sedangkan berdasarkan regulasi, narapidana yang mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020 ini terdiri dari napi kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang, napi kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.

Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang.

 Baca Juga: 10 Harapan dan Ucapan Selamat Hari Natal 2020, No 7 Mengharukan

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x