Dalam surat edarannya itu, terdapat aturan pembatasan jam operasional yang berpotensi mendatangkan kerumunan.
"Surat edaran itu juga mengatur pembatasan jam operasional pada pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB bagi pelaku UMKM, kafe, restoran, toko modern, retail berjaringan, dan pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo," lanjutnya.
Baca Juga: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2021 di Jawa dan Bali, Berikut Penjelasan Luhut Binsar
Pihaknya menghimbau, agar masyarakat menjaga satu sama lain dengan menerapkan protokol kesehatan seperti 3M.
"Mustahil hanya dari sisi pemerintah saja untuk mengatasi dan mencegahnya, harus dihadapi bersama. Saya imbau masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Probolinggo hingga 19 Desember 2020, tercatat warga yang terkonfirmasi positif sebanyak 1.221 orang dengan rincian 874 pasien sudah sembuh, 262 pasien yang dirawat, dan 85 pasien yang meninggal dunia.***