Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Warga Kebumen Diancam 15 Tahun Penjara 

- 19 Desember 2020, 19:13 WIB
Pelaku saat ditanyai Kapolres Kebumen
Pelaku saat ditanyai Kapolres Kebumen /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur, tersangka inisial FA (18) warga Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan penyidikan Sat Reskrim Polres Kebumen. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sebut saja Bunga gadis berusia 17 tahun warga Kecamatan Petanahan Kebumen.

"Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sedikitnya 4 kali. Yakni dilakukan pada bulan November dan Desember 2020," jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair, Cek Daftar Nama Penerima di simpatika.kemenag.go.id

Terakhir aksinya dilakukan di rumah tersangka FA di wilayah Sruweng pada hari Sabtu 24 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 Wib. 

Mula-mula korban dibujuk akan diajak ke Objek Wisata Sempor. 

Namun di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat itu korban dipaksa minum minuman keras.

Baca Juga: Innalillahi, Narkoba Diedarkan Oknum Polres Wonosobo

Setelah mengkonsumsi Miras, korban dipaksa menuruti syahwat tersangka. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x