Ratusan Massa Aksi 1812 Diamankan Polisi, 7 Orang Diantaranya Jadi Tersangka

- 19 Desember 2020, 20:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

KEBUMEN TALK - Diberitakan sebelumnya Demo menuntut pembebasan Rizieq Shihab oleh massa aksi 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020 di Istana Negara, Jakarta.

Ratusan massa berhasil diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya dalam Aksi 1812 yang terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Warga Kebumen Diancam 15 Tahun Penjara 

"Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya," kata Kombes Yusri dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Sedangkan ratusan orang lainnya, kata Kombes Yusri, masih dalam pemeriksaan intensif.

"Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek," lanjutnya.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair, Cek Daftar Nama Penerima di simpatika.kemenag.go.id

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa peserta Aksi 1812 melakukan aksi anarkis terhadap anggota Kepolisian.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x