Jika Anda berhak mendapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta ini, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.
Untuk diketahui, jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan modal usaha adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.*** (Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia)