Bayar Cash Sewa Apartemen, Pinangki Gunakan Mata Uang Asing

- 3 Desember 2020, 07:09 WIB
Ilustrasi uang rupiah dan dolar AS. Rupiah hari ini dibuka sedikit menguat,  berada di posisi Rp14.120 per dolar AS.
Ilustrasi uang rupiah dan dolar AS. Rupiah hari ini dibuka sedikit menguat, berada di posisi Rp14.120 per dolar AS. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. /

Shinta mengaku Pinangki sudah menyewa apartemen Darmawangsa Essense sejak 2016 dan sudah tiga kali pindah unit apartemen.

"Unitnya beda ukuran, jadi harganya juga beda. Pertama ukuran 185 meter persegi, kedua 269 meter persegi. Harganya juga beda, yang 185 meter itu sekitar 3.500 dolar AS, kalau yang 269 meter itu 4.000-an dolar AS jadi per meter Rp35 jutaan," ujarp Shinta.

Menurut Shinta, manajemen apartemen memang meminta pembayaran dilakukan dengan dolar AS tapi penyewa dapat membayar menggunakan rupiah yang oleh pihak marketing ditukarkan menjadi dolar AS.

Baca Juga: KPK Amankan Transaksi Keuangan Edhy Prabowo

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Dari uang tersebut, antara lain digunakan untuk pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS, yaitu pada 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan "security deposit" dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Pinangki sengaja menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya.

Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Libatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Pinangki juga masih melakukan pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Ia menggunakan nama Marketing Apartemen Darmawangsa Essense Shinta Kursiatin Goenawan dalam transaksi pembayaran untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x