Bayar Cash Sewa Apartemen, Pinangki Gunakan Mata Uang Asing

- 3 Desember 2020, 07:09 WIB
Ilustrasi uang rupiah dan dolar AS. Rupiah hari ini dibuka sedikit menguat,  berada di posisi Rp14.120 per dolar AS.
Ilustrasi uang rupiah dan dolar AS. Rupiah hari ini dibuka sedikit menguat, berada di posisi Rp14.120 per dolar AS. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. /

 

KEBUMEN TALK - Jaksa Pinangki Sirna Malasasi disebut membayar sewa apartemen Darmawangsa Essense dalam bentuk mata uang asing dengan metode pembayaran tunai.

"Bayar Rp43 juta per bulan dan per tahun Rp520 juta, kalau dolar sekitar 38 ribu dolar AS, pembayarannya secara 'cash'," kata Marketing Apartemen Darmawangasa Essense Shinta Goenawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 1 Desember 2020.

Shinta menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Dokter Digaji Ratusan Juta untuk Perawatan Jaksa Pinangki

"Saya biasanya langsung terima uang dari Ibu atau perwakilan Ibu, lalu saya setor ke rekening pemilik apartemen. Kalau bukan Ibu kadang ke Bu Pungki, adiknya Ibu atau asisten rumah tangga Ibu," ujar Shinta.

Bila Sinta menerima uang tidak langsung dari Pinangki, maka Pinangki biasa mengirim whatsapp ke Pinangki, dan Pinangki mengatakan sudah dititip ke Pungki atau asisten rumah tangganya.

"Pembayarannya pernah sekali dengan mata uang asing sekali, selebihnya rupiah," kata Shinta pula.

Baca Juga: Geledah Ruang Kerja Edhy Prabowo, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Sejumlah Barang Bukti Elektronik

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x