KEBUMEN TALK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan pemberontak kepada pemerintah yang sah dalam ilmu fiqih "bughot", karena dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan.
"Kita minta masyarakat tidak terprovokasi oleh ajakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebar kebencian untuk membuat perpecahan bangsa ini," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Minggu 29 November 2020.
Penyebar kebencian, adu domba dan ketidaksukaan terhadap pemerintah yang sah melalui media sosial sangat membahayakan dan masyarakat harus melakukan pencegahan.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19
Selama ini, katanya, kondisi wilayah Kabupaten Lebak cukup damai dan kondusif, sehingga terus dijaga dan dilestarikan persatuan dan kesatuan.
Sebab, lanjutnya, perbuatan "bughot" hukumnya haram untuk menggulingkan atau pemberontak terhadap pemerintah yang sah.
"Kita jangan sampai mendirikan negara dalam negara," katanya menjelaskan.