Ujar dia, turunan dari perizinan itu, ialah rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri bagi pelaku usaha yang melakukan pemasukan hasil perikanan, sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia wajib dan kewenangan perizinan berusaha.
"Ini turunannya juga ada Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sepanjang dipersyaratkan oleh negara ekspor," ujarnya.
Baca Juga: Menjadi Pembicara Dalam APEC CEO, Jokowi Beberkan Manfaat UU Ciptaker
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menyambut positif regulasi yang memudahkan proses berusaha di sektor kelautan dan perikanan tersebut.
Menurut Budhi Wibowo, terbitnya UU Cipta Kerja lebih menciptakan rasa tenang bagi pelaku usaha dengan mengutamakan sanksi administrasi.
"Sangat disambut baik oleh para pengusaha, bagaimanapun juga sanksi pidana sangat menakutkan," kata Budhi.***