Kemudian setelah proses validasi dan akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair, Buruan Cek Disini
Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejumlah Rp1 juta per orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku kebudayaan yang dibagi menjadi dua prioritas:
Baca Juga: BLT Guru Honorer Mulai Bisa Dicairkan, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini!
Prioritas I, termasuk para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
-Para pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan budaya yang telah terhenti total akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah.
- Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi.
- Pelaku budaya yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.
Baca Juga: 4 Manfaat Lobster Bagi Kesehatan, Cegah Kesehatan Mata