Ganjar Resmi Umumkan Kenaikan UMP di Jawa Tengah

31 Oktober 2020, 20:26 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo /dok Humas Jateng

KEBUMEN TALK - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 di provinsi Jawa Tengah secara resmi diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada cuitan Twitter miliknya.

Penetapan UMP, menurut Ganjar Pranowo telah melalui serangkaian proses, dan mekanisme.

“Penetapan UMP ini telah melalui beberapa proses dan mekanisme,” tulis Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dalam cuitan akun @ganjarpranowo pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Menduga Ada Bisnis Vaksin, Fadli Zon: Sebaiknya Pemerintah Segera Meyakinkan Publik

Penetapan UMP Jawa Tengah tersebut, dapat membantu Bupati atau Wali Kota dalam menentukan Umpah Minimum Kota, hal tersebut disampaikan oleh Ganjar Pranowo.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengungkapkan bahwa di seluruh wilayah Jawa Tengah wajib menggunakan sistem pengupahan UMP tersebut.

“Nantinya temen2 bupati/walikota dalam menentukan UMK, yg jadi sistem pengupahan di Jateng, wajib mengacu pada UMP ini,” tulis Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Tuntut Pemecatan Din Syamsudin, MWA ITB Lebih Baik Mikirin Yang Lain

Lebih dari itu, Ganjar Pranowo mengungkapkan nominal upah minimum provinsi Jawa Tengah, dalam video yang disematkan di cuitannya tersebut.

“Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah adalah Rp.1.798.979,12 dan upah minimum sebagaimana dimaksud adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi Jawa Tengah,” kata Ganjar Pranowo.

Keputusan tersebut, menurut Ganjar Pranowo sesuai dengan rapat yang digelar bersama dewan pengupahan provinsi. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut, tidak sesuai dengan edaran dari Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa tidak adanya kenaikan UMP pada tahun 2021, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dengan judul 'UMP Jawa Tengah Naik, Ganjar Pranowo Beberkan Dua Alasannya'.

Baca Juga: Usai Banjir, RMI NU Kebumen Lakukan Pengecekan Kesehatan Santri

“Dan kita melakukan rapat dengan dewan pengupahan provinsi pada tanggal 27 Oktober lalu,” katanya.

“Disamping itu tentu saja ada beberapa dasar yang kita pakai, upah minimum ini tidak sesuai dengan edaran Menaker, yang kemarin dikeluarkan pada tahun 2020. yang menyampaikan bahwa tidak naik, atau sama dengan upah minimum di 2020,” tutur Ganjar Pranowo.

Dalam agenda yang sama, Ganjar mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 sesuai dengan kenaikan UMP tersebut.

Baca Juga: Didi Minta Megawati Untuk Lebih Berhati-hati

“Upah minimum provinsi, sesuai dengan PP No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, ini mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka dua hal inilah yang coba kita pegang erat,” katanya.

Terakhir, Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa nilai inflasi year on year untuk bulan September sebesar 1,42 persen, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen, hal tersebut berdasarkan data BPS. Maka dari itu, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen, dan itulah yang menjadi pertimbangan olehnya.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler