Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan Samsat Keliling di Jadetabek, Ini Jadwal Hari Ini dan Lokasinya

10 Juni 2024, 09:30 WIB
ILUSTRASI Samsat Keliling Kabupaten Cirebon Juni 2024 /

KEBUMEN TALK - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.

Kegiatan Samsat Keliling ini untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di berbagai wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin.

Melalui akun X TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi-lokasi Samsat Keliling beserta jam operasionalnya:

Baca Juga: Resmi! Pemuda Pancasila Kebumen Dukung Pasangan Arif-Rista di Pilkada 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Hari Ini:

1. Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng: 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara
- Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading: 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat
- Mal Citraland: 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan
- Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan: 08.00-14.00 WIB
- TMP Kalibata: 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur
- Halaman parkir Samsat: 08.00-15.00 WIB
- Pasar Induk Kramat Jati: 08.00-14.00 WIB

Baca Juga: Arsenal Incar Striker Bournemouth, Dominic Solanke untuk Perkuat Lini Depan Meriam London

6. Kota Tangerang
- Halaman Ruko Ufit Palem Semi dan Perumnas 2 Cibodas: 08.00-14.00 WIB

7. Ciledug
- Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Lake Cipondoh: 09.00-12.00 WIB

8. Serpong
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00-14.00 WIB
- Mal ITC BSD Serpong: 16.00-19.00 WIB

9. Ciputat
- Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur: 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua
- Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman G-Town House: 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi
- Halaman Parkir Samsat: 08.00-12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi
- Pasar Bersih Jabebeka Cikarang: 08.00-12.00 WIB

13. Depok
- Halaman Parkir Samsat: 08.00-14.00 WIB
- Lapangan Bola Cipayung: 08.00-12.00 WIB

14. Cinere
- Halaman Parkir Samsat: 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: 6 Ide Cuan Tanpa Modal di 2024: Siap-siap Jadi Kaya di Usia 20an

Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak harus membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

***

Editor: Muhammad Mugi

Tags

Terkini

Terpopuler