Tak Perlu Tes Covid-19, ini Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat, Laut, Maupun Udara

27 Agustus 2022, 19:10 WIB
Penambahan perjalanan Kereta Api Indonesia (KAI). /Pixabay

KEBUMEN TALK - Pemerintah Indonesia telah menghapus syarat tes Covid-19 untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Namun ada satu syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat menggunakan transportasi umum, baik transprtasi darat, laut, dan udara.

Hal itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Kalah dari Enea Bastianini, Jorge Martin Dipastikan Duet Kembali dengan Zarco di Pramac Racing

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yaitu Letjen TNI Suharyono pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bunyi Surat Edaran tersebut, dilansir KebumenTalk.com dari PMJ News.

Namun meski telah dibebaskan dari tes Covid-19, ada syarat lainnya yang perlu diperhatikan bagi pelaku perjalanan dalam menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Oknum Pengendara Mobil Tampar Supirnya, Transjakarta: Kita Proses Hukum

Salah satunya adalah masyarakat harus memiliki sertifikat vaksin untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

Selain itu PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Melansir dari situs PMJ News, berikut ini lima aturan yang wajib dipenuhi PPDN dalam melakukan perjalanan dengan transportasi umum:

Baca Juga: 34 Link Twibbon HUT ke-74 Polwan Terbaru, Desain Lebih Keren dan Sangat Cocok Dibagikan ke Media Sosial

1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Baca Juga: Resep Cumi Goreng Tepung yang Empuk, Super Renyah dan Tidak Alot, Ini Rahasia dari Chef Devina Hermawan

5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Selin itu, bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Baca Juga: Malam Senin Besok..Prediksi Barcelona vs Real Valladolid, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya

Meski demikian, PPDN perlu melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Perlu diketahui juga bahwa ketentuan PPDN di atas dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.***

 

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler