Baru 9 dari 14 Parpol yang Sudah Daftar ke KPU Dokumennya Dinyatakan Lengkap, Ini Daftarnya

7 Agustus 2022, 18:48 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas sembilan parpol terpenuhi. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila/

KEBUMEN TALK - Hingga Minggu, 7 Agustus 2022, sebanyak 14 partai politik telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran calon parpol peserta pemilu sendiri berlangsung pada 1-14 Agustus 2022.

Parpol yang telah mendaftar ke KPU yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai Reformasi.

Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik di Kebumen Hari Ini Senin 8 Agustus 2022, Ini Wilayah yang Terdampak

Kemudian, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo, NasDem, PBB, Pandai, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Selanjutnya, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia dan Partai Gelora.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan sembilan partai politik telah masuk tahapan verifikasi administrasi dan diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap.

"Pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap," katanya di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Prediksi Koln vs Schalke, Pratinjau, Berita Tim, Susunan Pemain, Prediksi Skor dan Lainnya Bundesliga 2022

Dia menjelaskan hingga hari ketujuh, 14 partai yang telah mendaftar ke KPU, yang sudah diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap sebanyak sembilan partai.

Sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Partai Keadilan Sejahteran (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selanjutnya, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat.

Menurutnya, parpol yang mendaftar di KPU harus menyerahkan tiga dokumen utama.

Baca Juga: Prediksi PSV Eindhoven vs AS Monaco, Susunan Pemain, Prediksi Skror, Pratinjau, Berita Tim, dan Lainnya

Yakni surat pendaftaran, surat pernyataan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.

Serta dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.

"Semua dokumen itu diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU," ujarnya.

Saat pendaftaran, kata dia, hanya ada satu indikator penilaian, apakah dokumen yang didaftarkan ke KPU sudah memenuhi syarat (lengkap) atau belum.

"Bagi yang sudah lengkap diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," terangnya.

Baca Juga: Ciptakan Kader Muda NU Peduli Desa, KKN IAINU Kebumen Gelar Sekolah Kader Penggerak Desa

Setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan didaftar, maka selanjutnya sudah bisa dilaksanakan verifikasi administrasi. Adapun kategorinya, apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler