Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Jakarta Timur

25 Januari 2022, 21:45 WIB
Lansia tewas usai dihajar massa dalam aksi pengeroyokan melibatkan pengendara motor /Pikiran Rakyat/

KEBUMEN TALK- Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lansia.

Pengeroyokan yang terjadi di Jakarta Timur itu viral lantaran salah satu pengendara motor merekam dan mengunggahnya.

Peristiwa tersebut diawali dengan adanya penyerempetan hingga terjadi pengejaran. Setelah itu massa datang dan langsung menghakimi korban.

Baca Juga: Dampak Pungli, Bupati Kebumen Perintahkan Kepala Pasar dan Seluruh Pegawai Pasar Tumenggungan Dicopot

Diketahui, lansia bernama Wiyanto Halim tewas usai dihajar massa. Hal tersebut lantaran salah satu pengendara motor meneriakinya maling.

Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu, 23 Januari 2022 di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur.

Akibatnya warga disekitar dan sejumlah pengendara motor turut mengejar dan menghakimi korban.

Baca Juga: Polri Tindak Tegas Edy Mulyadi Tersangka Penghinaan Kalimantan Timur, Jin Buang Anak

Korban yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi sehingga membuat massa geram dan terjadilah pengeroyokan.

Korban tewas meregang nyawa setelah kejadian pengeroyokan tersebut. Selanjutnya, jenazah korban disemayamkan di Rumah Duka Grand Heaven, Pluit.

Sebelumnya, korban dituding mencuri mobil yang tengah dikendarainya. Sementara Polisi telah menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik korban.

Baca Juga: Angka Pengangguran di Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Menurun Menjadi 6,03%

Keluarga tidak mengira bahwa korban akan tewas dalam keadaan mengenaskan dihajar massa. Tak hanya itu, keluarga korban juga ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

Sehingga pelaku pengeroyokan mendapat balasan setimpal sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Harlah NU ke-96, PCNU Kebumen Gelar Gowes Keliling Kota Kebumen

“Terhadap tersangka sampai hari ini, polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” tutur Endra Zulpan, dikutip KebumenTalk.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Dalam kasus pengeroyokan ini, Polisi mengamankan beberapa bukti. Diantaranya, baju, helm, dan satu unit mobil Toyota Rush milik korban.

Dalam kasus pengeroyokan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Aksi Penipu Berkedok Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, Awas Jangan Asal Ikuti Instruksinya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan bahwa sang pemudi bukanlah seorang pencuri seperti yang dituduhkan tersangka.

Mobil yang dikendarainya, Toyota Rush merupakan mobil pribadi milik korban, Wiyanto Halim.

Sehingga pada kasus ini tidak ada tindak pidana pencurian seperti yang dituduhkan. Tuduhan Tersangka berhasil dibantah oleh Kepolisian berdasarkan bukti yang ada.

Baca Juga: Begini Alasan Polres Kebumen Amankan Ratusan Knalpot Brong, Salah Satunya Karena Laporan Masyarakat

“Ternyata karena ngebut dia diteriaki (maling) jadi muncul massa. Saat kami cek identitasnya (mobil) punya dia,enggak ada pencurian, itu salah,” tutur Ahsanul Muqaffi pada Minggu, 24 Januari 2022.***

 

 

 

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler