Luar Biasa, Ini Ratusan Knalpot Brong yang Diamankan Sat Lantas Polres Kebumen

- 25 Januari 2022, 14:53 WIB
Luar Biasa, Ini Ratusan Knalpot Brong yang Diamankan Sat Lantas Polres Kebumen
Luar Biasa, Ini Ratusan Knalpot Brong yang Diamankan Sat Lantas Polres Kebumen /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, sejak awal Januari 2022, atau tanggal 5 sampai 25 Januari Polres Kebumen telah menindak sedikitnya 258 pelanggaran penggunaan knalpot brong.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Kronologi Survivor Brebes Ini Alami Kecelakaan Tunggal, Tenggelam dan Lingulung

Di hadapan awak media, Kapolres mengungkapkan, penindakan dilakukan dengan menerapkan hunting system melalui patroli petugas yang berbekal Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor atau yang disingkat (KOPEK).

Penindakan knalpot brong bermula dari keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara yang dihasilkan oleh knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, yang menyebabkan kebisingan, serta instruksi Kapolda Jateng, agar Jateng zero knalpot brong.

Selanjutnua aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Baca Juga: Survivor Asal Brebes Ini Alami Kecelakaan, Sempat Tenggelam dan Lingulung Hingga Minta Diantar Pulang

"Tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 Decibel dan di atas 175cc maksimal 80 Decibel. Lebih dari angka tersebut merupakan pelanggaran. Sedangkan knalpot brong yang kita amankan ini semua melanggar ketentuan tersebut," jelas AKBP Piter.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x