KEBUMEN TALK - Sejak awal Januari 2022, atau tanggal 5 sampai 25 Januari Polres Kebumen telah menindak sedikitnya 258 pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Selasa 25 Januari 2022.
Di hadapan awak media, Kapolres mengungkapkan, penindakan dilakukan dengan menerapkan hunting system melalui patroli petugas yang berbekal Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor atau yang disingkat (KOPEK).
Baca Juga: Luar Biasa, Ini Ratusan Knalpot Brong yang Diamankan Sat Lantas Polres Kebumen
Berawal Karena Laporan Masyarakat
Penindakan knalpot brong bermula dari keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara yang dihasilkan oleh knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, yang menyebabkan kebisingan, serta instruksi Kapolda Jateng, agar Jateng zero knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnua aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Baca Juga: Ini Kronologi Survivor Brebes Ini Alami Kecelakaan Tunggal, Tenggelam dan Lingulung