Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Diperbolehkan, Ini Persyaratannya

16 September 2021, 16:18 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka terbatas diperbolehkan di wilayah PPKM level 1-3. /pexels/

 

KEBUMEN TALK - Pandemi covid-19 mengharuskan masyarakat melakukan kegiatan dirm rumah saja, termasuk belajar bagi siswa. Namun, kondisi kasus positif covid-19 mengalami penurunan, Pemerintah memperbolehkan sekolah gelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kegiatan PTM dilakukan secara terbatas dan memenuhi persyaratan.

Sebanyak 91% dari 540 ribu sekolah atau sekira 490.217 sekolah sudah boleh gelar PTM7 terbatas.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Introvert yang Menyebabkan Kecemasan

Dikutip KebumenTak.com dari Instagram @lawancovid19_id, ada beberapa persyaratam yang harus dipenuhi apabila sekolah ingin menggelar PTM terbatas. Berikut persyaratannya.

1. Berada di wilayah PPKM level 1-3

2. Wajib mematuhi syarat sesuai panduan SKB 4 Menteri

3. Mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah

Baca Juga: Guna Percepat Pelayanan, Bupati Kebumen Launching Program Inovasi Layak Menikah Ijabah dan Balada Pak-KIS

4. Vaksinasi pelajar tidak menjadi syarat agar sekolah dapat dibuka kembali

5. Wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

6. Harus dapat izin orang tua

7. Pengajar dapat mengajar dari rumah jika memilikj kormobid

Baca Juga: Dianggap Gila Pindah ke Yamaha, Valentino Rossi: Keluar dari Honda Memang Harus Gila

Untuk poin nomor 4, vaksinasi satuan pendidik dan pelajar sedang ditingkatkan, namun tidak menjadi syarat agar sekolah dapat dibuka kembali.***

 

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram @lawancovid19.id

Tags

Terkini

Terpopuler