KEBUMEN TALK - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kerumunan Jakmania saat di Bundaran Hotel Indonesia pada Senin, 26 April 2021.
Dikutip KebumenTalk.com dari Antara, hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat, 30 April 2021.
"Satu orang kemarin dilakukan pemeriksaan, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya adalah BR," kata Yusri.
Baca Juga: Bupati Kebumen Optimis Universitas Putra Bangsa Membantu Pemerintah Majukan Kabupaten Kebumen
Yusri mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap BR dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat saksi.
Diketahui, rersangka BR merupakan admin akun media sosial Facebook yang mengundang para Jakmania untuk berkumpul di Bundaran HI.
"BR Ini sekarang masih kita dalami sebagai tersangka karena memang ada aksi, ini dia yang mengajak melalui media sosial," tambahnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: THR Dibayarkan H-10 Lebaran Idhul Fitri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membubarkan ratusan Jakmania yang tengah berkerumun di Bundaran HI untuk merayakan kemenangan atas Persib di Piala Menpora.
Polisi berhasil mengamankan sebanyak 65 orang untuk dimintai keterangan. Sebanyak 65 tersebut terdiri atas 52 orang dewasa, 12 anak-anak serta ada satu perempuan dewasa.
Kerumunan massa Jakmania diketahui mulai berkumpul pada Senin sekitar pukul 00.00 WIB.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran sehingga pada pukul 03.00 WIB situasi sudah kembali normal.
Polisi juga telah melakukan tes cepat Covid-19 terhadap 65 Jakmania yang diamankan dari kerumunan di Bundaran HI pada Senin dini hari dan seluruhnya negatif Covid-19.
Baca Juga: Universitas Putra Bangsa (UPB), Resmi Diluncurkan
Kemudian Kepolisian memulangkan para Jakmania tersebut setelah dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
Polisi juga telah memeriksa pengurus Jakmania dan Presiden Persija Mohammad Prapanca yang hadir didampingi Manager Persija Bambang Pamungkas dan pengacaranya. ***