KEBUMEN TALK - Praktik prostitusi online berhasil dibongkar oleh Sat Reskrim Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan, satu tersangka inisial WN (20) warga Desa Kecritan Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan.
Tersangka WN adalah muncikari dari kasus prostitusi online yang berhasil kita bongkar jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
Baca Juga: Pukul Mantan Istri, Mantan Kades Ayamputih Kebumen Ditangkap Polisi
"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat 30 April 2021.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada hari Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android merk Xiomi Note 7 dan merk Realmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar satu juta Rupiah hasil transaksi.
Baca Juga: Ramalan Peruntungan Shio Anjing, Babi, Hari Jumat 30 April 2021