Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Cair Bulan Januari 2021, Segera Cek di eform.bri.co.id

16 Januari 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM /Pixabay/Mohamad Trilaksono

KEBUMEN TALK - Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta yang cair bulan Januari 2021.

Pandemi Covid-19 sebagaimana diketahui telah melumpuhkan sektor penting di Indonesia, salah satunya para pengusaha kecil.

Dalam rangka membantu mereka yang terdampak Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang diperuntukan bagi para pengusaha kecil.

Baca Juga: Noted! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Golongan Ini Dipastikan Tidak Lolos

Perlu diketahui, BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan disalurkan hingga tanggal 31 Januari 2021.

Perpanjangan BLT UMKM sampai akhir Januari ini telah disepakati oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

 

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta yang cair bulan Januari 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Dia Cara Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja Melalui DANA

Seperti dikutip FixIndonesia.com pada artikel "BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Hingga Akhir Januari 2021, Segera Cek eform.bri.co.id", berikut syarat penerima BLT ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro, bukan anggota ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Berikut Cara Cek Penerima Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud, Klik Link pip.kemikbud.go.id

Masyarakat yang merasa telah lolos verifikasi syarat bisa melakukan pengecekan untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, segera hubungi Kantor Cabang BRI untuk memastikan jadwal pencairan.

Penyaluran bantuan di bank BRI dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tanggal yang telah di tetapkan.

Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN Melalui WhatsApp dan Laman Resmi www.pln.co.id

Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan dan juga menghindari kerumunan saat pencairan.

Penerima yang sudah mengetahui jadwal dan hendak melakukan pencairan jangan lupa menyiapkan dokumen berikut:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Sebelum 31 Januari 2021 para penerima harus segera lakukan cek di eform.bri.co.id untuk mencairkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini. ***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler