Syarat dan Cara Daftar Bansos BST Rp300 dari Kemensos, Simak Disini

5 Desember 2020, 11:16 WIB
Ilustrasi uang. /Dok. Kebumen Talk

KEBUMEN TALK - Belum lama ini Kementrian Sosial (Kemensos) menyalurkan dana Bansos BST Rp300 ribu.

Diketahui, program BST Rp300 ribu yang disalurkan Kemensos tersebut sudah sampai di tahap 8.

Selain itu, perlu dicatat bahwa bansos BST ini akan diperpanjang hingga 2021, tetapi akan dikurangi menjadi Rp200 ribu.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Ini Dia 6 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Cair

Adapun syarat yang harus dipenuhi terlebih dahuli agar bisa mendapatkan bansos BST Rp300 ribu yang disalurkan Kemensos.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com sebelumnya dalam artikel "Mau Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu dari Kemensos? Simak, Ini Syarat dan Cara Daftarnya".

1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemendikbud Desember Sudah Cair

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika pendaftar tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.

Baca Juga: Buruan Klaim Token Listrik Gratis Periode Desember Sebelum Terlambat

5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya

6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Sebagai informasi, penyaluran BST Rp 300 ini tidak hanya melalui rekening, tetapi juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.*** (Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler