UU Ciptaker, Pengamat: Disektor Pertambangan Memberikan Kepastian Lebih

26 November 2020, 19:03 WIB
ILUSTRASI Tanggapa Masyarakat Terhadap Pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI /RRI

KEBUMEN TALK - UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), dinilai pengamat pertambangan Singgih Widagdo akan mendorong hilirisasi di sektor pertambangan.

"Kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja sangat positif untuk pemulihan ekonomi, terutama dalam hal pertambangan. Melalui UU Cipta Kerja, negara dapat mengatasi banyak tantangan dalam pertambangan, terutama terkait hilirisasi saat ini," ujar Singgih sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, pada Kamis, 26 November 2020.

Di sektor pertambangan, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menegaskan kembali UU Mineral Batubara akan memberikan kepastian yang lebih besar.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bakal Gelar Sidang Gugatan UU Ciptaker

"UU Cipta Kerja ini memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan," kata Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) tersebut.

Dibandingkan saat ini yang hanya sebatas pendorong pendapatan, Hilirisasi mampu mempercepat batu bara sebagai pendongkrak ekonomi.

Bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batu bara, UU Cipta Kerja memungkinkan adanya kebijakan pemberian royalti nol persen.

Baca Juga: Menjadi Pembicara Dalam APEC CEO, Jokowi Beberkan Manfaat UU Ciptaker

Upaya mendorong hilirisasi pertambangan melalui UU Cipta Kerja, Singgih meyakini juga dapat mempercepat penciptaan dan penyerapan tenaga kerja sesuai semangat yang terkandung dalam Omnibus Law tersebut.

pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara, dinyatakan menurut Pasal 128 A UU Cipta Kerja.

Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen).***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler