Kasus Kerumunan Habib Rizieq Naik ke Tingkat Penyidikan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 26 November 2020, 18:19 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

KEBUMEN TALK - Kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq kini naik ke tingkat penyidikan.

Baru-baru ini Polda Metro Jaya telah selesai menggelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil gelar perkara itu, pihaknya menaikan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Jika Bukti Sudah Kuat

“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara itu, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Kombes Yusri dikutip KebumenTalk.com daei PMJ News pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Ketua Satgas Covid-19 Minta Massa Kerumunan Lakukan Tes Swab

Selain itu, setelah melakukan analisis polisi menemukan adanya unsur pelanggarab pidana terkait kasus kerumunan tersebut

"Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ungkap Yusri.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x