Polisi Akan Beberkan Hasil Forensik dan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Video Asusila Gisel

25 November 2020, 06:10 WIB
Gisella Anastasia atau yang kerap dipanggil Gisel. /PMJ News

 

KEBUMEN TALK - Yusri mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan dua orang yang berinisial PP dan MN sebagai tersangka atas perannya sebagai penyebar masif video asusila tersebut.

Penyidik merencanakan pemeriksaan dua orang saksi dalam perkara tersebut, satu orang saksi telah selesai di periksa dan satu orang lagi berhalangan hadir hingga harus dijadwalkan ulang.

"Satu sudah datang, satu kita masih menunggu pemanggilan. Pemanggilan kedua sudah kita layangkan untuk apa? Untuk dua tersangka yang sementara ditahan untuk kelengkapan berkas perkara," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polda Metro Jaya Akan Minta Keterangan Saksi Ahli ITE

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu hasil analisa ahli forensik wajah dalam penyelidikan terhadap kasus video asusila dengan pemeran mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.

"Sampai dengan saat ini ahli forensik wajah sedang bekerja dan hasilnya dengan sampai saat ini belum ada, jadi kalau belum ada, kita belum pastikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 24 November 2020.

Sedangkan apakah Gisel akan kembali dipanggil oleh penyidik kepolisian, Yusri mengatakan hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Delapan Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Sudah Kami Terima

"Nanti hasilnya seperti apa, akan dianalisa lagi, di analisa evaluasi lagi oleh penyidik. Apakah memungkinkan akan memeriksa kembali? Kita tunggu saja hasil penyidikannya seperti apa," kata Yusri.

Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel. Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Trending di Twitter: Seteleh Gisel, Kini Tinggal Jedar

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel pun akhinya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari Selasa (17/11).

Meski demikian, Gisel enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sebagai saksi terkait peredaran video asusila tersebut.

Baca Juga: Curahan Hati Gisel Setelah Viral di Media Sosial: 'Ini Kan Bukan Kali Pertama'

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa tersebut sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

"Sebagai warga negara yang baik, datang. Saya ikuti saja prosedurnya," ujar Gisel.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler