Ancaman hadis ini berlaku, ketika seorang ibu sengaja menghalangi anaknya untuk mendapatkan nutrisi dari ASInya tanpa alasan yang dibenarkan.
Sementara jika sang ibu tidak memungkinkan untuk menyusui anaknya, baik karena faktor yang ada pada ibu maupun pada si anak, insyaaAllah tidak termasuk dalam ancaman hadis ini.
Karena itu, tidak masalah jika anak diberi susu selain ASI ibunya. Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu.
Namun tentu saja kebolehan ini tidak berlaku mutlak. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan, diantaranya,
1. Suami tidak mewajibkan sang istri untuk menyusui anaknya
2. Si anak mau mengkonsumsi susu selain asi ibunya.
3. Asi adalah asupan terbaik
Baca Juga: Amalan Penarik Rezeki Ala Sunan Kali Jaga Hingga Qoutes WA, IG, FB Penyemangat Mencari Rezeki
Kami sangat menyarankan agar para orang tua berusaha untuk memberikan ASI kepada anaknya karena itu merupakan asupan terbaik bagi si anak, sebagaimana yang direkomendasikan ahli medis.