Perempuan Haid Memimpin Doa, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- 8 April 2022, 21:31 WIB
Ilustrasi - Muslimah membaca
Ilustrasi - Muslimah membaca /Pexels/RODNAE Production

Haid sendiri bukan penghalang terkabulnya doa oleh Allah. Karena itu, meski dalam keadaan haid, jika perempuan berdoa.

Baik berdoa untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain dengan cara memimpin doa bersama, maka doanya bisa saja dikabulkan oleh Allah.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Cadiz vs Real Betis Liga Spanyol Besok 9 April 2022

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut:

"Boleh bagi perempuan untuk berdoa kepada Allah saat ia sedang haid di waktu kapan saja. Ini karena doa termasuk ibadah yang tidak membutuhkan wudhu dan mandi wajib. Doa termasuk bagian berzikir kepada Allah. Berdoa saat haid hukumnya disyariatkan dan baik, dan tidak dimakruhkan. Haid bukan penghalang terkabulnya doa, menurut kesepakatan para ulama. Karena itu, disyariatkan bagi perempuan untuk berzikir kepada Allah kapan saja, baik dalam keadaan haid maupun junub."


***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: bali.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah